Selasa, 11 Agustus 2015

Kemendag Longgarkan Peraturan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol


Kementerian Perdagangan berencana melonggarkan peraturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan peraturan baru tersebut, maka peredaran dan penjualan minuman beralkohol akan diserahkan ke pemerintah daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com