Selasa, 11 Agustus 2015
Kemendag Longgarkan Peraturan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Kementerian Perdagangan berencana melonggarkan peraturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan peraturan baru tersebut, maka peredaran dan penjualan minuman beralkohol akan diserahkan ke pemerintah daerah.







0 komentar:
Posting Komentar